Go Private Sari Husada Tinggal Selangkah Lagi
Go Private Sari Husada Tinggal Selangkah Lagi
[20/12/06]
Bapepam-LK telah merestui Sari Husada untuk menyelenggarakan RUPSLB. Namun, bila ditemukan kesalahan selama menjadi perusahaan publik, Sari Husada tetap bisa dituntut oleh Bapepam-LK
Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan menolak untuk membatalkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) karena telah memenuh aturan. RUPSLB yang rencananya digelar pada 21 Desember ini mengagendakan tentang kepastian go private oleh PT Sari Husada Tbk (Sari Husada).
Dalam pemeriksaannya, Bapepam-LK tidak menemukan adanya masalah besar dalam kinerje Sari Husada. �Kami (Bapepam-Lk-red) menilai tidak perlu menghentikan pelaksanaan (RUPSLB) Sari Husada dalam rangka perubahan status menjadi perusahaan tertutup,� tegas Nurhaida, Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Bapepam-LK di Jakarta, Selasa (19/12).
Walaupun sudah diberi lampu hijau, bukan berarti Sari Husada bakal terbebas dari masalah tuntutan dikemudian hari oleh Bapepam-LK. Pasalnya, Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmani mengatakan sekalipun kelak Sari Husada bukan lagi perusahaan terbuka, pihaknya (Bapepam-LK-red) masih tetap dapat melakukan penelitian dengan syarat hal yang dipermasalahkan terjadi saat Sari Husada masih tercatat sebagai public company. "Perusahaan yang sudah go private kalau melakukan hal yang tidak benar saat masih jadi perusahaan terbuka, Bapepam-LK masih bisa menuntut," kata Fuad.
Pernyataan Bapepam-LK ini merupakan tindak lanjut atas permintaan pemegang saham minoritas Sari Husada yang tidak setuju produsen susu ini untuk melakukan go private. Alasannya sederhana, �go private itu kan sebuah kemunduran bagi perusahaan terbuka,� ujar salah seorang pemegang saham minoritas yang enggan disebut namanya ini.
Rolland Haas salah seorang investor minoritas mengatakan penolakan Bapepam-LK sebagai cermin kurang pahamnya lembaga tersebut dalam menyikapi persoalan yang ada di Sari Husada. �Saya kira banyak orang Bapepam yang tidak mengerti tentang materi permasalah Sari Husada,� ucap pria berdarah Belanda ini yang dihubungi Hukumonline melalui telepon selularnya, Selasa (19/12).
Saya tidak bilang mereka (Sari Husada-red) tidak boleh go private. Kalau mau go private silahkan, tapi yang harus diselesaikan dulu adalah permasalahan yang terjadi di Sari Husada. Dan saya tegaskan semua pemegang saham harus diperlakukan sama termasuk yang minoritas, tambah Haas.
Sebenarnya Haas pernah dipanggil oleh Bapepam-LK setelah lebaran bulan Oktober lalu untuk menjelaskan permasalahan yang ada di Sari Husada. Pada kesempatan itu Haas mengangkat tiga masalah penting. Pertama, masalah Kantor Akuntan Publik (KAP) yang selama 5 tahun digunakan oleh Sari Husada tanpa pernah diganti. Kedua, masalah transfer pricing dan yang ketiga masalah penggunaan jasa notaris.
Haas menilai emiten berkode SHDA ini belum layak untuk melakukan go private saat ini. Alasannya, Sari Husada diduga masih menyimpan banyak masalah yang perlu diselesaikan terlebih dulu. Salah satu yang menjadi masalah di Sari Husada menurut Haas menyangkut penunjukkan Kantor Akuntan Publik (KAP).
Menurutnya, KAP Haryanto dan Rekan � yang menjadi auditor Sari Husada � sejak 2005 merupakan kepanjangan dari KAP Hadi Sutanto dan Rekan. Sementara KAP Hadi Sutanto telah menjadi auditor Sari Husada sejak tahun 2000. Kedua KAP itu menurut Haas, penah bekerja dalam satu atap di bawah bendera KAP Price Water House Cooper. Haas mengaku memiliki bukti bahwa 50% lebih pekerja di KAP Haryanto merupakan orang-orang yang bekarya lewat bendera KAP Hadi Sutanto.
Bila hal ini benar, kata Haas maka bisa dikatakan sebagai pelanggaran. Pasalnya, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 359/KMK.06/2003 tentang perubahan atas KMK No. 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik dalam Pasal 6 ayat 6 disebutkan bahwa �dalam hal KAP melakukan perubahan komposisi akuntan publik yang mengakibatkan jumlah akuntan publiknya 50% atau lebih berasal dari KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas, maka terhadap KAP tersebut diberlakukan sebagai kelanjutan asal akuntan publik yang bersangkutan.
Haas menambahkan, di dalam peraturan Bapepam No. 20/PM/2002 butir VIII. A.2 juga disebutkan: �pemberian jasa audit atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh KAP paling lama lima tahun buku berturut-turut dan oleh seorang akuntan paling lama tiga tahun buku berturut-turut�. Bila kita merujuk kedua aturan tadi, Haas menegaskan, secara otomatis seharusnya hasil audit tahun 2005 menjadi tidak sah. Soalnya, laporan keuangan Sari Husada diaudit oleh pihak yang sama.
Masalah lain adalah penunjukan Gunawan Santosa Wijaya sebagai notaris. Menurut Haas, nama notaris yang berdomisili di Yogyakarta itu hingga kini belum tercatat di Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Alhasil, bila mengikuti aturan main, maka setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang mendapat pengesahan dari notaris mestinya tidak sah.
Menanggapi permasalah ini, Sekretaris Perusahaan Sari Husada Yeni Fatmawati mengatakan segala permasalahan yang diangkat oleh Roland Haas sebelumnya pernah dibahas dalam RUPS tahunan perseroan enam bulan lalu. Menurutnya, Haas selalu mencari kesalahan Sari Husada dan mengklaim dirinya sebagai wakil dari pemegang saham minoritas. Saya juga ingin tahu, benarkah dia mewakili pemegang saham minoritas," tutur Yeni.
Cerita tentang KAP itu menurut Yeni juga tidak benar. Bahkan kata Yeni pihak Bapepam-LK tidak lagi mempermasalahkan penggunaan jasa KAP yang digunakan oleh Sari Husada. Yeni mengatakan kalau KAP-nya sudah mendapat rekomendasi dari komite audit. Di jajaran komite tersebut salah satunya adalah Kanaka Puradiredja yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).� Jadi kami tidak melanggar keputusan Ketua Bapepam No. 20/PM/2002, tandasnya.
Namun, ketika ditanya tentang penunjukan Gunawan Sentosa sebagai notaris yang tidak tercartat di Bapapem-LK, Yeni menolak berkomentar dengan alasan pemeriksaan oleh Bapepam-LK belum selesai. �Bapepam mempertanyakan tentang notaris itu dan kami menjawab apa adanya. Namun hasilnya kami belum tahu, karena belum diputuskan oleh Bapepam-Lk, ujar Yeni.
Sebelumnya, Haas juga mempunyai bukti kesalahan yang dilakukan Sari Husada dalam hal praktik transfer pricing. Haas mengungkapkan, transfer pricing merupakan strategi PT Nutricia Indonesia Sejahtera (NIS) � perusahaan terafiliasi yang juga dimiliki Numico agar produknya bisa bersaing dengan kompetitornya seperti Nestle dan sebagainya.
Logikanya, dengan biaya produksi yang lebih murah, NIS bisa menekan harga produknya. Bagi Numico sendiri, kerugian yang dialami Sari Husada akibat kebijakan itu bisa ditutupi dari keuntungan yang diperoleh NIS. Sebenarnya, praktik ini menurut Haas berpotensi melanggar peraturan KPPU dan peraturan perpajakan. Namun sayangnya, Haas tidak menjelaskan lebih jauh mengenai peraturan mana yang dilanggar.
Tentang transfer pricing ini, Haas mengatakan bahwa selama ini Sari Husada telah menjual sekitar 15% dari total penjualan kepada NIS. Namun, penjualan tersebut dilakukan dengan margin laba kotor sekitar 7%. Padahal, penjualan kepada pihak ketiga dilakukan dengan margin laba kotor jauh lebih tinggi. Sesuai laporan keuangan tahun 2005 terungkap bahwa margin laba kotor dari total penjualan adalah 42.29%. Jumlah tersebut sudah termasuk 15% penjualan kepada NIS dengan margin hanya 7%. �Artinya, margin kepada yang lain adalah di atas 42%, tambahnya.
Menyangkut dugaan adanya transfer pricing, Yeni menolak jika itu dianggap sebuah pelanggaran. Menurutnya hal ini harus dilihat kasus per kasus. �Tidak bisa disamakan semuanya, ujarnya.
Masih kata Yeni, saat ini perseroan sedang fokus pada persiapan RUPSLB dan tidak mau terganggu oleh isu yang tidak jelas. Perseroan menurutnya juga sedang mendekati sekitar 700 pemegang saham minoritas yang menguasai 1,33% saham perseroan. �Jika RUPSLB pada 21 Desember merestui go private, Sari Husada akan melakukan penawaran tender terhadap saham minoritas yang beredar dengan harga satuan Rp6.550, dinaikkan Rp200 dari semula Rp6.350 per lembar, katanya.
Yeni menambahkan, alasan Sari Husada untuk go private dikarenakan perusahaan itu sudah punya modal yang kuat, sehingga dana dari masyarakat sudah tidak dibutuhkan kembali. Disamping itu menurutnya saham Sari Husada juga sudah tidak likuid. �Di publik sahamnya tinggal 1,3%. Dari 1,3% itu yang bisa trading cuma sedikit akunya.
Sementara itu, mengomentari soal keberatan yang diajukan oleh pemegang saham minoritas, Direktur Pencatatan Bursa Efek Jakarta Eddy Sugito mengatakan pemegang saham mempunyai kesempatan untuk menyampaikan keberatannya dalam RUPSLB.
"Pemegang saham bisa menyuarakan keberatannya jika ada sesuatu yang tidak sesuai, salah prosedur, atau merugikan dalam RUPSLB. Dalam hal ini kami dan Bapepam-LK hanya duduk di tengah. Kalau merasa belum cukup, mereka bisa tempuh upaya hukum," ujarnya.
Agenda RUPSLB PT Sari Husada Tbk pada 21 Desember 2006 :
1. Persetujuan PT Ujatek sebagai penilai
2. Persetujuan tentang Go Private Sari Husada oleh Pemegang Saham
3. Memberi kewenangan kepada direksi dan komisaris Sari Husada untuk melakukan perubahan anggaran dasar perusahaan
(CRM)
No comments:
Post a Comment