Hukumonline.com
Hukumonline.com
Untuk lebih meningkatkan serta menggairahkan perdagangan di Pasar Modal Indonesia, saya sependapat jika aturan tentang fee underwriter ditinjau ulang kembali dengan maksud membuat perusahaan-perusahaan yang belum Go Public untuk lebih tertarik lagi mencari alternatif pendanaan selain perbankan.
Dengan kompetitifnya fee para underwriter, dengan cara yang sehat dalam persaingan menjadi bidan Pasar Modal, maka bursa saham akan lebih semarak lagi dengan bertambahnya perusahaan-perusahaan yang go public, serta akan bisa meningkatkan kapitalisasi pasar.
No comments:
Post a Comment