Apakah dunia akan resesi?

Monday, January 29, 2007

Pemerintah Serahkan Dana Pembebasan Lahan Jalan Tol

Berita

Pemerintah Serahkan Dana Pembebasan Lahan Jalan Tol
[24/1/07]
Pemerintah melalui Departemen Keuangan mencairkan dana Rp590 miliar untuk membangun 8 ruas jalan tol di Pulau Jawa. Pembangunan diharapkan dimulai Juni 2007.

Badan Investasi Pemerintah (BIP) dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menandatangani perjanjian investasi dalam hal penyediaan dana investasi. Hal ini sesuai dengan PP No. 8 Tahun 2007 dan PMK No.119/PMK.05/2006. Aturan tersebut menyatakan bahwa penyaluran dana dari Rekening Induk Dana Investasi (berada pada BIP) kepada Badan Layanan Umum pada Kementerian Teknis atau Badan usaha dilaksanakan setelah penandatanganan perjanjian investasi.

Kepala Badan Investasi Pemerintah Langgeng Subur menyatakan bahwa dasar berdirinya BIP yaitu PP No. 8 Tahun 2007 yang diterbitkan pada 10 Januari 2007 memberikan kewenangan yang cukup luas bagi BIP. Antara lain BIP dapat melakukan kerja sama jangka panjang non permanen dan dapat melakukan investasi dalam surat berharga seperti SUN, saham, obligasi.

Menurut Langgeng, BIP juga dapat menjalin kerjasama dengan koperasi atau langsung ke pengguna akhir (end user) tanpa melalui pihak ketiga. Atau bisa melakukan public private partnership melalui pihak lain seperti yang dilakukan dengan BPJT.

”Yang sudah ada PMK tentang infrastruktur. Untuk obligasi dan saham kita harus buat aturan dulu baru bisa bergerak. Nanti hasil transaksi masuk ke kami, tidak ke APBN, karena ini di luar APBN. Kami juga diaudit kantor publik,” kata Langgeng seusai penandatanganan MoU di Jakarta, akhir pekan lalu.

Langgeng menambahkan bahwa BIP memiliki jangka waktu 3 tahun, yaitu tahun pertama sebagai grace period (jeda). Tahun kedua BPJT diharap mengembalikan Rp10 miliar dan tahun ketiga mengembalikan Rp590 miliar. Di samping itu, lanjut Langgeng, terdapat nilai tambah yang ditetapkan sesuai LPS sebesar 9,5 persen per tahun. Langgeng menegaskan bahwa BIP berkontrak sesuai perjanjian, sehingga apabila tidak bisa melaksanakan pada kontrak dicantumkan sanksinya.

Kepala BPJT Hisnu Pawenang menyatakan bahwa dalam kontrak BIP-BPJT tersebut, terdapat beberapa sanksi mengenai pengembalian. Dengan demikian, jika pelaksanaan terlambat maka dikenakan denda 2 persen per bulan. ”Namun dalam perjanjian, karena ini antar pemerintah maka andaikata terjadi keterlambatan yang diakibatkan di luar kemampuan BPJT dan BIP maka itu akan dibahas di tingkat pemerintah,” kata Hisnu.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pembelian lahan dengan dana Rp590 miliar tersebut diharapkan mempercepat pembangunan jalan tol. Ia menambahkan bahwa antara BIP dan BPJT banyak pengaturan karena merupakan hubungan investasi sehingga akan ada aturan pengembalian dan tingkat recovery yang diharapkan yang dihitung setiap saat sampai jangka waktu 3 tahun ke depan.

”Dalam melihat dan mengembangkan policy ide awalnya public private partnership (PPP), dimana kita menawarkan proyek itu. Rrisk sharing dan capping itu sudah diatur PMK 38. Kalau BLU BPJT telah membeli tanah lalu kontrak gagal, kita lihat kontrak seperti apa. Tapi, kita sudah memiliki tanah tersebut,” kata Menkeu.

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menyatakan bahwa di dalam perjanjian sudah ditetapkan bahwa ruas yang menjadi prioritas adalah yang ada di Pulau Jawa. Ruas tersebut antara lain Cikampek–Palimanan, Kanci–Semarang, Semarang–Solo, Surabaya–Mojokerto, Gempol–Pasuruan dan Gempol–Pandaan. Selain itu, terdapat dua jalan tol dalam kota yaitu Cikarang–Tanjung Priok dan ringroad Bogor yang meskipun tidak menjadi bagian Trans Java tapi juga merupakan bagian penting.

”Untuk itu saya minta para bupati untuk mempersiapkan ini. Semoga dengan adanya dana bergulir ini pembebasan tanah lebih lancar,” kata Djoko.

Djoko menjelaskan bahwa bahwa lingkup waktu pembebasan secara normal adalah empat bulan, sehingga pada Juni 2007 pembangunan jalan tol sudah dapat dimulai. Namun, lanut Djoko, saat pihaknya mengajukan penawaran ke bupati dan investor, mereka menjanjikan dapat membebeaskan dalam waktu 2-3 bulan.

”Memang uang itu harus bergulir, saya harap dengan Rp600 m itu sudah cukup. Jadi setelah satu proyek selesai, ada uang masuk dan kita putar lagi,” kata Djoko.

(Tif)

No comments: