Apakah dunia akan resesi?

Sunday, January 7, 2007

Hati-Hati 10 Modus Operandi Pencucian Uang

www.hukumonline.com
Hati-Hati 10 Modus Operandi Pencucian Uang
[5/1/07]
Jumlah laporan transaksi mencurigakan yang berhasil dianalisis mengalami kenaikan.
Tidak ketinggalan, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga bercermin di akhir tahun 2006 dan meramalkan kemajuan di tahun 2007. PPATK pada dasarnya hanya dapat menerima tiga jenis laporan: Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), dan Laporan Pembawaan Uang Tunai (LPUT). Selama 2006, PPATK total menerima 6.776 LKTM, 1.968.180 LTKT, dan 1.432 LPUT.

Sayangnya sampai akhir 2006, PPATK hanya sempat menganalisis 630 LTKM. Dari 630 itu hanya 430 yang disampaikan Kepolisian dan Kejaksaan. Walau demikian, jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya: 24 kasus pada 2003, 236 kasus pada 2004, dan 347 kasus pada 2005 (lihat tabel).

Selain menganalisis ratusan kasus, sepanjang 2006 PPATK juga memperkuat basis kelembagaan. Misalnya dengan melakukan kerjasama dengan sejumlah PPATK negara lain, lembaga terkait di Indonesia semisal BPK dan BPKP. Terkait dengan perluasan kewenangan, saat ini draft RUU perubahan UU No. 25 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sudah masuk ke DPR.

PPATK mengklaim ke-430 kasus di atas masuk kategori tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan UU No. 15 Tahun 2002. Dalam evaluasi akhir tahunnya, PPATK meminta semua pihak untuk mewaspadai 10 modus pencucian uang yang diramalkan bakal tetap muncul. Bahkan kemungkinan modus operandi dan variasinya semakin bertambah.

Tabel
Jumlah Laporan yang Dianalisis PPATK Tahun 2006

Korupsi/Penggelapan 177
Penipuan 157
Kejahatan Perbankan 27
Pemalsuan Dokumen 19
Teroris 5
Penggelapan Pajak 4
Perjudian 3
Penyuapan 7
Narkotika 3
Pornografi Anak 1
Pemalsuan Uang Rupiah 4
Pencurian 1
Pembalakan 4
Tidak teridentifikasi/dll 18
T o t a l 430


Apa saja kesepuluh modus yang harus diwaspadai itu? Pertama, masyarakat harus sangat waspada jika terjadi pengalihan dana dari rekening giro instansi pemerintah ke rekening tabungan atas nama pribadi pejabat. Kedua, pihak bank khususnya juga harus teliti karena maraknya penggunaan identitas palsu untuk membuka rekening yang akan digunakan sebagai sarana penipuan. Selain itu, ketiga, pengawasan bank juga harus ditingkatkan pada rekening pejabat pemerintah berserta seluruh anggota keluarganya yang rentan sebagai sasaran penyuapan.

Keempat, uang suap juga sering diberikan dalam bentuk barang. Walaupun barang tersebut dibeli atas nama si pejabat tapi sumber biayanya mungkin datang dari pihak lain. Kelima, pembukaan beberapa rekening atas nama orang lain juga merupakan modus operandi yang biasa dilakukan pelaku illegal logging untuk menutupi identitasnya.

Keenam, jasa asuransi pun mulai sering digunakan sebagai modus operandi pencucian uang. Biasanya pelaku akan membeli polis asuransi jiwa dengan premi tinggi yang langsung dibayarkan pada saat penutupan polis tersebut. Selang beberapa waktu, polis akan dibatalkan, dan premi yang dibayarkan akan dikembalikan walaupun dikurangi denda. Ketujuh, perusahaan bermodal kecil juga dapat digunakan sebagai pemilik polis asuransi yang berpremi besar untuk menutupi identitas asli pelaku pencucian uang.

Kedelapan, transfer uang dari luar negeri juga harus dicurigai karena besar kemungkinan dana tersebut adalah hasil perbuatan melawan hukum yang dikembalikan setelah diungsikan ke luar negeri. Kesembilan, restitusi pajak besar yang tidak sesuai dengan profil perusahaan pembayar pajak juga da[at dicurigai sebagai upaya pencucian uang. Terakhir, kesepuluh, populer disebut dengan istilah mark up, yaitu pencantuman anggaran yang jauh lebih besar dari pada biaya yang sebenarnya diperlukan.

PPATK mencatat sampai penghujung 2006 baru tujuh kasus money laundering yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap yang diputus. Ada juga kasus bernuansa pencucian uang tetapi divonis dengan undang-undang lain seperti UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini diharapkan akan menjadi lebih baik pada 2007 karena pembahasan RUU pengganti UU No. 25 tahun 2003 sudah menjadi jadwal DPR awal 2007.

Dari UU baru itu PPATK mengharapkan bentuk lembaga PPATK yang jauh lebih solid dengan pegawai tetap dan kantor sendiri. Dengan kesolidan tersebut, PPATK dapat menyelenggarakan pengelolaan yang baik demi peningkatan kinerjanya ditahun-tahun mendatang.

(M-3)

No comments: